Ketua DPRD Medan Minta Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

Jumat, 28 Februari 2020 | 14.34 WIB

Bagikan:

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua DPRD Medan Hasyim SE menghimbau pihak pengusaha Plaza Centre Point (PT Central Park) Jalan Jawa No 8 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, Medan untuk segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.

"Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas," kata Hasyim ketika ditemui wartawam di DPRD Kota Medan, Kamis (27/2/2020).

Dijelaskannya, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, lanjut Hasyim, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit untuk dapat dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

"Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak pemerintah terngganggu dalam melaksanakan program-programnya," ujar politisi partai PDI Perjuangan ini.

Sementara, Kabid PBB dan BPTB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung ketika dikonfirmasi terkait penunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point tersebut, mengatakan pihaknya akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak pihak pengusaha itu.

"Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan dalam upaya penarikan tunggakan pajak pihak Center Point. Ya mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal," ujar Untung.

Kata Untung, pihaknya sudah berulang kali menyurati pihak pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus. "Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang," sebutnya.

Lebih jauh dijelaskannya, informasi terakhir, pihak pengusaha akan melakukan penyicilan tunggakan pajaknya. Namun, herannya hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. "Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat," ucapnya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah tunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point (PT Central Park), Untung dengan gamblang mengatakan, terhitung tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp 41,8 miliar berikut denda Rp 16,3 miliar sehingga totalnya Rp 58,2 miliar. "Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020 saat ini jumlahnya mencapai Rp 60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga," katanya. (km)

KOMENTAR