JAKARTA, (MIMBAR) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi. Peniadaan keberangkatan diputuskan melalui Keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
"Pemerintah tidak memberangkatkan haji tahun 2020," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/6/2020).
Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.
Bagi jamaah melunasi biaya hajinya, maka dana tersebut akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun menurut Menteri Agama, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali kepada jamaah kalau dibutuhkan. "Silahkan kami menundukung itu," kata menteri Agama. (kum)