MEDAN, (MIMBAR) - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Medan Burhanuddin Sitepu menegaskan pihaknya masih menunggu arahan Ketua DPRD Medan Hasyim terkait oknum wakil rakyat, ES yang menggunakan stempel diduga palsu.
Stempel berkop surat DPRD Medan itu untuk menyurati Satpol PP agar menangguhkan pembongkaran rumah warga di Jalan Mangkubumi.
"Saya masih menunggu arahan dari ketua (Hasyim-red) Karena ini menyangkut masalah kelembagaan, kode etik dan tata tertib dewan. Tidak ada pembenaran yang namanya alat kelengkapan itu membuat surat dengan kop/logo surat DPRD dengan stempel yang dibuat sendiri. Kalau boleh saya bilang, stempel itu hanya satu bagi Alat Kelengkapan Dewan," tegas Burhanuddin Sitepu kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2020).
Menyikapi persoalan yang dilakukan oknum anggota dewan itu, ujar Ketua Partai Demokrat Medan ini, apalagi sudah ramai diberitakan di media, pimpinan dewan harus segera tanggap agar persoalan ini tidak terulang.
"Jika terjadi pembiaran, tidak tertutup kemungkinan besok-besok itu akan lahir lagi stempel komisi alat kelengkapan dewan yang lain," tegasnya.
Menurut Burhanuddin, perbuatan yang sama bisa saja kembali terjadi lantaran tidak ada teguran, tidak ada arahan dari pimpinan, tidak ada pandangan yang diberikan bahwasanya yang dilakukan oknum dewan itu salah.
"Kalau pimpinan menyikapi permasalahan ini perlu dilakukan melalui ranah alat kelengkapan dewan, ya pimpinan yang menyurati BKD," katanya.
Diakui Burhanuddin, isi surat yang dibuat oknum dewan dengan tulisan tangan tersebut membuat dirinya heran. Kenapa justeru anggota Fraksi PAN itu membuat surat meminta penangguhan pembongkaran. Sementara itu bukan fungsi anggota DPRD. Itu sudah sangat pribadi dengan mengatasnamakan lembaga.
"Fungsi DPRD itu tiga. Sebagai alat kontrol berjalannya roda pemerintahan, budgeting dan membuat perda. Jadi sebagai sosial kontrol itu tugasnya mengingatkan instansi terkait bahwa yang dilakukan itu belum maksimal, atau belum pas, bukan melarang atau meminta," jelasnya.
Kata Burhanuddin, Satpol PP tugasnya sebagai eksekutor perda. Yang meminta pembongkaran itu ada dinas lain yang memberikan izin.
"Jadi apapun yang diminta dan disampaikan anggota dewan jika proseduralnya sudah terlalui Satpol PP, Satpol PP tidak melihat siapa yang membuat surat, siapa yang menelepon. Itu harus tetap dilaksanakannya. Karena mekanismenya sudah dilalui. Perintah dibongkar, ya bongkar," tegas Burhanuddin yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Medan ini.
Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah yang dihubungi wartawan Rabu (29/07/2020) menegaskan stempel yang digunakan oknum dewan itu hanya boleh dipergunakan Sekretaris DPRD dan pimpinan DPRD Medan saja.
"Jadi pimpinan ini kolektif kolegial. Siapapun unsur pimpinan boleh menggunakan stempel tersebut, secara otomatis. Hal ini diatur dalam Permendagri No 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 59 ayat 2 yang berbunyi "Kewenangan pemegang dan penyimpan stempel perangkat daerah dilakukan oleh unit yang membidangi urusan ketatausahaan pada setiap SKPD". (im)