DELI SERDANG, (MIMBAR) - PT. PLN (Persero) ULP Medan Denai diduga "kongkalikong" dengan calo dalam hal pengurusan pasang baru. Calon pelanggan yang ingin mendaftar pasang baru diarahkan menjumpai seseorang yang disinyalir sebagai calo.
"Saya datang ke Kantor PT PLN ULP Medan Denai untuk mendaftar pasang baru, dengan membawa data diri, seperti fhoto copy KTP dan fhoto copy KK ditambah Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Kepala Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu saya di arahkan ibu Dani staf di Kantor PLN ULP Medan Denai untuk pendaftaran pasang baru harus via online dengan nomor Call Center *123*" kata Riswan Hasibuan kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Dikatakan Riswan, petugas PT. PLN ULP Medan Denai mengaku tidak menerima pendaftaran pasang baru secara langsung. Disini tidak bisa daftar, harus melalui online" jelas Riswan menirukan perkataan Ibu Dani.
Riswan menambahkan, pada saat itu juga ibu Dani dan petugas Satpam (Security) mengarahkannya untuk menjumpai orang ketiga di Kantor PLN tersebut yang saya duga sebagai calo. "Karena saya menduga itu calo, akhirnya saya memutuskan tidak mau menjumpai orang yang di arahkan ibu Dani tersebut. Lalu aku pulang langsung ke rumah tanpa membawa surat bukti pendaftaran dari PT. PLN ULP Medan Denai" ucap Riswan.
Kepala SPV SPAD PT. PLN UPL Cabang Medan Denai, Zaki Hilman Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, pelanggan yang ingin mendaftar pasang baru selalu diarahkan, atau dianjurkan mendaftar melalui call center : 061-123 untuk calon pelanggan yang ada di Medan sekitarnya.
"Tapi kalau ada pelanggan yang minta dibantu, iya memang kami bantu juga, dan tidak benar jika pelanggan baru diarahkan dengan pihak ketiga atau calo karena di sini bebas calo" kata Zaki Hilman Siregar. (r)