Anggota DPRD Sumut : Tidak Ada Urgensinya Renovasi Kantor Gubernur Sumut

Selasa, 03 Agustus 2021 | 15.54 WIB

Bagikan:
Pemprov Sumut dibawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkesan “ngotot” untuk tetap melanjutkan proyek renovasi Kantor Gubernur yang diperkirakan belum mendesak untuk direnovasi. (foto : ist)

MEDAN, (MIMBAR) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bahwa merealokasi dan mengalihkan anggaran belanja (refocusing) APBD 2021 untuk penanganan Covid-19 jauh lebih penting dan prioritas dari pada melanjutkan proyek renovasi Kantor Gubernur Sumut. 

“Ditengah pandemi Covid-19 dengan kasus positif dan kematian yang masih tergolong tinggi, Pemprov Sumut seharusnya melakukan refocusing APBD 2021 dari beberapa pagu untuk membiayai tambahan bidang kesehatan, perlindungan sosial dan program stimulus bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak Covid-19,” kata Zeira Salim Ritonga di Medan, Selasa (3/8/2021). 

Zeira menilai tidak ada urgensinya melanjutkan renovasi tahap kedua gedung Kantor Gubernur Sumut di tengah pandemi jika dikaitkan dengan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak wabah virus corona tersebut. 

Sebab, lanjut politisi PKB ini, dampak pandemi mengakibatkan sebagian besar masyarakat, utamanya kelas menengah ke bawah, hidup dalam situasi kesulitan. 

Optimalisasi biaya percepatan penanganan Covid-19, menurutnya, merupakan salah satu solusi tepat untuk memperlancar penanganan kasus penularan wabah dan mengurangi beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Namun, Zeira menyayangkan hingga saat ini Pemprov Sumut belum ada tanda-tanda untuk mengalihkan maupun menunda renovasi Kantor Gubernur tersebut. Bahkan, Pemprov dibawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkesan “ngotot” untuk tetap melanjutkan proyek renovasi Kantor Gubernur yang diperkirakan belum mendesak untuk direnovasi. 

“Gubernur Sumut terkesan kurang peka pada situasi serta kondisi masyarakat yang sedang menghadapi pandemi sehingga dia perkirakan enggan merealokasi anggaran renovasi Kantor Gubernur untuk mendukung biaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya. 

Diakuinya, belanja renovasi gedung Kantor Gubernur Sumut sudah lama direncanakan serta telah dibahas melalui rapat Banggar dan disahkan dalam APBD tahun 2020 dan 2021. 

Meski demikian, menurut Zeira, pagu anggaran renovasi Kantor Gubernur Sumut yang telah ditetapkan dalam APBD Sumut tahun 2021 bisa direalokasi untuk penanganan Cobid-19, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi.

Sebelumnya Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Ahmad Fadly, mengatakan, renovasi gedung Kantor Gubernur Sumut wajar dilakukan karena sejak difungsikan tahun 1998 hingga saat ini belum pernah direnovasi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini, mengatakan Mendagri Tito telah memberikan teguran keras terhadap sejumlah Provinsi yang dinilai lambat merealisasikan anggaran penanganan Covid-19. 

Hal itu, kata Tito, penting dilakukan guna mendorong kinerja pengendalian pandemi yang lebih maksimal di setiap wilayah. (01)

KOMENTAR