Pondok Pesantren Tahfidz Darul Quran Larang Wali Santri Berkunjung dan Kirim Paket

Rabu, 04 Agustus 2021 | 07.51 WIB

Bagikan:
Pondok Pesantren Tahfidz Darul Quran (DaQu), Dusun I Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Pondok Pesantren Tahfidz Darul Quran (DaQu) melarang atau menutup kunjungan wali santri dan tamu sampai ada surat edaran untuk membolehkan kunjungan kembali.

Selain menutup kunjungan wali santri dan tamu, pihak pesantren juga tidak membolehkan pengiriman paket untuk santri.

Larangan kunjungan wali santri tersebut tertuang dalam surat bernomor 173/Pemb/B/PPT.DQ/VII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 perihal Penerapan Protokol Kesehatan Lingkungan Pesantren Pada Masa Pendemi Covid-19, yang ditandatangani Ketua Yayasan, Dr. H. Amarullah Nasution, SE, MBA dan Direktur, Dr. H. Muhammad Tohir Ritonga, Lc, MA.

Dalam surat tersebut, pihak pesantren menindak lanjuti surat Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang tanggal 30 Juli 2021 tentang pencegahan dan pengendalian kluster Covid-19 di Pesantren dan Sekolah berasrama di Provinsi Sumatera Utara, serta penerapan Prokes dan pembatasan kegiatan dimasa PPKM level 3 dan level 4 .

Surat edaran Pondok Pesantren Tahfidz Darul Quran (DaQu) 

Salah seorang pengasuhan asrama AS menyampaikan, bahwasanya untuk pengiriman paket belum dibolehkan untuk sementara.

"Jadi mohon maaf tidak ada layanan untuk pengiriman paket, tadi malam kami rapat oleh Direktur karena pesantren kita sudah kena tegur akibat membuat keramaian maka kami pengasuhan dan satpam dilarang untuk melayani paket untuk sementara sampai waktunya yang ditentukan" jelasnya melalui pesan Whatsaap, Selasa (3/8/2021) malam.

"Maaf bunda ana hanya menjalankan tugas, ana untuk mematuhi aturan yang dibuat pesantren maka oleh karena itu atas perhatiannya ana sangat-sangat minta tolong karena ana sudah kena tegur bunda.....mohon maaf sekali lagi" katanya.

Sementara itu wali santri yang mengetahui adanya aturan pelarangan tersebut mengaku resah. "Seharusnya yang dilang untuk sementara itu bertamu, bukan justeru mengirim paket yang dilarang. Kebijakan ini akan membuat santri semakin tidak nyaman. Mohon pelarangan pengiriman paket itu dipertimbangkan dan dikaji kembali oleh pihak Yayasan" pinta wali santri.

Sama halnya dengan wali santri lainnya, mereka memohon kepada pihak Yayasan agar pengiriman paket tidak dilarang. "Kami mengerti dengan peraturan pemerintah dan peraturan yayasan saat ini, tapi masalahnya anak-anak masih banyak keperluannya di pondok yang belum dibawa" kata wali santri.

"Assalamualaikum muallim, kan ngirim paket gak ketemu sama anak, hanya ketemu satpamnya aja, masa gak boleh juga? Cemana dengan anak yang hilang seragam dan lainnya  yang harus diganti?" keluh wali santri lainnya. (01)

KOMENTAR