Oknum Penyidik Harda Bangtah Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Senin, 13 Desember 2021 | 17.13 WIB

Bagikan:
Pelapor Susilawati Siregar didampingi Edysan Suharno menunjukkan bukti laporan di Mapolda Sumut. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Bidang Profesi dan Pengaman (Bid Propam) Polda Sumut menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum Kanit V Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol ET. 

Itu terkait laporan Susilawati Siregar, warga Dusun Merdeka Kelurahan Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sesuai Surat Penerimaan Propam SPSP2/3644/X11/2020/Bagyanduan Propam Polri, Senin (21/12/2020), yang kemudian dilanjuti Propam Polda Sumut dalam LP-A/119/VII/2021/BidPropam tanggal 1 Juli 2021. 

Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (13/12/2021), pelapor Susilawati Siregar mengatakan, dalam laporannya itu dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Kompol ET, Iptu I dan Aiptu GS terkait penanganan perkara dalam laporan polisi (LP) No : 377/III/2019/Sumut/SPKT I, tanggal 15 Maret 2019 dengan pelapor JS.

Disebutkan, suaminya Sulaiman yang menjadi terlapor dalam kasus itu ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik dalam surat keterangan tanah (SKT) No : 593/019/ SKT/DL/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 terkait objek tanah seluas 32.000 M2 di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang dibuat Sulaiman saat menjabat sebagai kepala desa. 

Surat itu dituding tumpang tindih dengan tanah seluas 35.000 M2 milik saksi korban TA sesuai SPGR No : 593.83/40 tanggal 18 Februari 1990, yang dilampirkan JS dalam laporan. 

"Oknum penyidik diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut dan menetapkan suami saya sebagai tersangka. Meski PN Asahan sempat membuat putusan Sulaiman lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging), namun suami saya harus menjalani hukuman penjara selama 6 bulan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) setelah pihak jaksa melakukan banding," katanya.

Sementara, Edysan Suharno yang mengaku sebagai pemilik tanah yang menjadi objek perkara dalam laporan JS menyebutkan, dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Sumut tanggal 3 Juli 2021, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam laporan Susilawati Siregar.

Dalam keterangannya Edysan Suharno mengaku, penyidik diduga mengubah dan mengganti barang bukti, karena bukti surat yang diserahkan pelapor waktu pembuatan laporan polisi No : LP/377/III/2019/Sumut/SPKT tanggal 15 Maret 2019 berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP). 

Selain itu, BAP saksi korban TA tertanggal 1 November 2019 dan 8 September 2020 juga diduga direkayasa penyidik, karena saat itu saksi korban tidak berada di Indonesia.

"Penyidik juga diduga berpihak, dengan tidak mendalami kejanggalan kesaksian pelapor atau korban, karena saksi korban TA diduga melakukan dua kali penjualan melalui akta notaris, yaitu pada tanggal 15 Oktober 2010 saksi korban menjual kepada PT Sarana Industama Perkasa melalui notaris FTA dengan No26, kemudian pada tahun 2015 TA kembali menjual tanah yang sama kepada berbagai pihak lain melalui notaris Rifa Ida sesuai kesaksian Pegawai BPN. Selain itu, penyidik tidak dapat memenuhi arahan dalam P19 jaksa, tapi kasus itu bisa dinyatakan lengkap (P21). Terkait ini, oknum jaksa sudah dihukum," katanya. 

Diwawancara melalui telepon seluler, Sulaiman mengakui telah menjalani hukuman penjara selama sekira 6 bulan, sesuai putusan kasasi MA terkait perkara yang melibatkan dirinya. Untuk itu, dirinya berharap penyidik Propam dapat menindaklanjuti laporan isterinya secara tegas dan profesional. 

"Saya sudah melakukan kewajibannya sebagai warga negara dengan menjalani hukuman penjara itu. Saat ini, kami menggunakan hak sebagai warga negara untuk menguji kebenaran penyidikan yang dilakukan penyidik selama ini, karena kami duga ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam kasus itu," sebutnya.

Sementara, Ahli Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Septa Candra SH MH menegaskan, penanganan perkara yang dimulai dengan kesalahan menghasilkan keputusan salah. Untuk itu, warga negara yang baik memiliki hak untuk menguji kebenaran penyidikan yang dilakukan penyidik, seperti melapor ke Propam Polri bila mendapati adanya pelanggaran atau ketidak profesionalan penyidik dalam menangani suatu perkara. 

Bila memang terdapat tindakan pidana dalam perkara yang dilaporkan JS, katanya, penyidik melakukan kesalahan dalam menetapkan Sulaiman sebagai tersangka yang melanggar Pasal 263. Seharusnya, penyidik menjerat Sulaiman sebagai tersangka dengan Pasal 267 KUHP sesuai kaitan jabatannya sebagai kepala desa. 

Dijelaskan, penyidik Propam juga harus menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggantian barang bukti dan rekayasa yang ditudingkan terhadap para oknum penyidik Subdit II Harda Bangtah itu, untuk membuktikan Polri tegas dan profesional dalam melayani masyarakat sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan Susilawati Siregar sudah diterima dan ditindaklanjuti penyidik Bid Propam Polda Sumut. 

"Sudah ditangani di Bid Propam Polda Sumut. Percayakan penanganannya karena penyidik Propam pasti akan bertindak secara profesional dalam menangani perkara tersebut," tegasnya. (04)

KOMENTAR