Kuasa hukum pelapor, Syahrul Ramadhan Sihotang melaporkan ke Kompolnas RI, beberapa waktu lalu. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Pengamanan Internal (Paminal) Polres Madina dilaporkan ke Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Kapolri.
Laporan itu terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) laporan warga terhadap oknum bintara terduga pemain proyek yang mengganggu pekerjaan swakelola masyarakat.
Adalah Fitri Yanti dan kuasa hukumnya, Syahrul Ramadhan Sihotang, SH dan Ahmad Fitrah Zauhari, SH yang menyampaikan kekecewaan pihaknya prihal terbitnya SP3 yang ditandatangani Kapolres Madina yang lama AKBP Horas Tua Silalahi.
Menurut kuasa hukum pelapor, banyak kejanggalan dari terbitnya SP3 tersebut. Tanggal 16 Desember 2021 terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) dari Propam Polres Madina, yang menerangkan laporan pelapor akan ditindaklanjuti sesuai perundangan yang berlaku.
Tapi Tanggal 17 Desember 2021 terbit Surat SP3. Padahal, bertepatan tanggal 17 itu juga Kapolres Horas Tua Silalahi dimutasi tidak lagi menjabat Kapolres berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM.
"Anehnya lagi, SP3 tanggal 17 itu baru diberikan ke klien kami pada tanggal 30 Desember 2021. Jelas nampak kalau terlapor diamankan Kapolres yang lama," ungkap kuasa hukum Fitri Yanti, Syahrul Ramadhan Sihotang, SH, Ahad (30/1/2022).
Dijelaskan Sihotang, kejanggalan penanganan laporan pihaknya sudah terlihat dari sejak laporan dibuat. Saat itu, ingatnya, laporan dibuat di Propam Poldasu, tapi sekitar 3 minggu berselang, laporan dilimpahkan ke Propam Polres Madina.
"Laporan dibuat di Poldasu agar penanganannya objektif. SP2HP yang diberikan Poldasu kepada klien kami tidak ada menerangkan alasan mengapa laporan Propam klien kami dilimpahkan ke Polres Madina. Kami menduga sudah ada kong kali kong agar laporan ditangani di Propam Polres Madina sehingga bisa di SP3," sebutnya.
Dilanjutkannya, kejanggalan lain dalam penanganan laporan Propam Fitri Yanti, ketika pihaknya meminta dilakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor Brigadir BSH, namun tidak dilakukan.
Itu diminta kepada penyidik Paminal yang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor untuk membuktikan kalau pelapor dan terlapor pernah bertemu. Terlapor sempat berjanji tidak akan 'merusuhi' kerjaan pelapor terkait pembangunan desa yang dilakukan secara swakelola.
“Saat kita minta kepada penyidik paminal agar konfrontir dilakukan, mereka mengiyakan dan berjanji akan segera menghubungi kami jika konfrontir hendak dilakukan," ungkap Sihotang.
Menurut Ahmad Fitrah Zauhari SH, terlapor Brigadir BSH, diduga diback-up oleh Kapolres lama dan Bupati Madina. Dugaan itu bukan tanpa dasar, karena saat laporan Pelapor diproses Propam Madina, ada pihak-pihak yang datang kepada pihaknya agar laporan dihentikan.
Bahkan, ada yang mengaku abang Kapolres, mau jembatani pada terlapor.
"Klien kami juga sempat dipanggil ke rumah dinas bupati dan bertemu dengan bupati. Bupati meminta agar klien kami berdamai saja dengan terlapor. Info yang kami dapatkan terlapor memang memiliki hubungan kedekatan dengan bupati. Itulah indikasi kalau terlapor diback-up," kata Fitrah.
Atas SP3 yang dikeluarkan Polres Madina ditandatangani Kapolres Lama, AKBP Horas Tua Silalahi, pihaknya sudah melaporkannya langsung ke Komisi III DPR RI, Kadiv Propam Polri dan Kapolri dengan harapan, hukum dapat tegak sesuai koridor.
"Kami juga meminta kepada Komisi III, Kadiv Propam Polri dan Kapolri agar memeriksa harta kekayaan terlapor," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terlapor dilaporkan ke Propam Poldasu karena mengganggu pekerjaan pelapor yang menjalankan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang dilakukan secara swakelola.
Aksi terlapor dengan cara menekan Camat agar mengganti pengurus PISEW dengan orang-orang yang ditunjuknya. (04)