Bupati Asahan, H Surya BSc sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Asahan. (foto : mimbar) |
ASAHAN, (MIMBAR) - Bupati Asahan, H Surya BSc sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 dalam sidang paripurna DPRD Asahan, Selasa (29/3/2022).
Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua/Wakil Ketua/anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Asahan, OPD, Camat dan undangan Lainnya.
Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan LKPJ merupakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahunnya paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut Bupati mengatakan dokumen LKPJ disampaikan secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan sehingga LKPJ ini merupakan progres report atas pelaksanaan Pemkab Asahan.
Sedangkan untuk capaian indikator makro tahun 2020 dan proyeksi capaian tahun 2021, Bupati menjelaskan jumlah penduduk tahun 2020 sebesar 769.960 jiwa dan tahun 2021 sebesar 777.626, PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp 38,69 Triliun dan tahun 2021 menjadi Rp 41,99 Triliun.
PDRB atas dasar harga konstan tahun 2020 sebesar 26,29 Triliun dan tahun 2021 menjadi sebesar Rp 27,27 Triliun. PDRB per kapita atas dasar harga berlaku tahun 2020 sebesar Rp 50.25 juta dan tahun 2021 sebesar Rp. 54,00 juta.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2020 sebesar 70,29 poin dan tahun 2021 menjadi 70,49.
Kondisi keuangan tahun 2021 yaitu:
Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 1.712.198.452.184,00 terealisasi sebesar Rp 1.644.729.854.151,9.
Pendapatan bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah.
Belanja daerah mengalami perubahan sehingga ditetapkan menjadi sebesar Rp 1.751.624.614.238,00 terealisasi sebesar Rp 1.592.780.622.981,34.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. (Edo)