MEDAN, (MIMBAR) - Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memulangkan korban selamat kapal karam pengangkut 81 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke daerah asalnya masing-masing.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para PMI tersebut diberangkatkan menggunakan jalur darat dan udara. Tujuan Pulau Jawa sebanyak 31 PMI dipulangkan ke kampung halamannya.
Sementara untuk PMI ilegal selamat asal NTT diberangkatkan menggunakan pesawat.
"Kami menyerahkan PMI berjumlah 81 orang kepada BP2MI untuk menindaklanjutinya dan mengembalikan ke daerahnya masing-masing. Mereka dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat," kata Hadi, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut 81 PMI sudah berada di Polda Sumut selama 10 hari.
Mereka dibawa ke Polda Sumut usai diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.
"Kurang lebih 10 hari mereka berada di Polda Sumut, setelah kita menyelamatkannya pasca karamnya kapal yang membawa mereka ke Malaysia," sebut Hadi.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka. Mereka dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedelapannya ialah anak buah kapal dan agen pemberangkatan PMI ilegal ke Malaysia.
Sebelumnya, sebuah kapal pengangkut 86 pekerja migran ilegal bocor hingga akhirnya karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022).
Akibatnya, dua orang tewas tenggelam dan sisanya selamat.
Mereka berangkat pada 17 Maret sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan kapal mesin dari tangkahan Kuala Tampias, Tanjung Balai yang dinakhodai tersangka dengan ABK lainnya inisial DS, Ferdi, R bersama pemandu jalan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB di perairan Kuala Bagan Asahan air laut surut dan mereka menunda keberangkatan sampai akhirnya kapal yang berlebihan muatan itu diduga bocor.
Kemudian pada Jumat dinihari sekitar pukul 00.30 WIB air sudah pasang dan mereka berangkat menuju ke Malaysia.
Namun, saat sampai ke perairan Malaysia, keesokan harinya mereka diperintahkan kembali ke Indonesia karena telat sampai ke tujuan dan takut tertangkap petugas.
Saat itulah terjadi kebocoran yang semakin parah hingga kapal mati mesin dan akhirnya karam.
Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 undang-undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun. (04)