Peserta Arisan Merasa Ditipu

Selasa, 29 Maret 2022 | 17.28 WIB

Bagikan:
Robert Pangaribuan memberikan keterangan kepada awak media. (foto : mimbar)

MEDAN, (MIMBAR) - Warga Medan peserta arisan online "Yelow", merasa ditipu karena terus merugi berencana melapor ke pihak berwajib. 

Melalui kuasa hukumnya, Robert Pangaribuan menyebutkan, kliennya merasa dirugikan ratusan juta rupiah setelah menjadi peserta arisan "Yelow" yang dikelola pasangan suami istri (pasutri) M dan B. 

"Bukannya untung, tapi klien saya malah rugi menjadi peserta arisan online itu,'" sebut Robert Pangaribuan kepada wartawan di Medan, Selasa (29/3/2022). 

Kata dia, arisan online Yelow tersebut diikuti sekitar 40 peserta (klien). Peserta mendaftar dengan cara mengisi formulir dan mengikat diri kepada ownernya, M dan B, warga Jalan Perwira Medan.

"Mereka mau ikut karena owner mengatakan arisan tersebut legal (ada ijin) sehingga mereka tertarik," katanya. Dalam praktiknya, sambung Pangaribuan, B mengajak kliennya untuk bergabung dan mengikutkan kawan-kawannya dengan iming-iming bisa menambah penghasilan. Para peserta arisan online dibuat dalam kloter. 

"Namun, begitu (giliran) kloternya keluar, si owner langsung mengikutkannya ke kloter selanjutnya," tuturnya. Menurut dia, pola atau trik yang dibuat owner membuat kliennya tidak sempat menikmati uang hasil arisan karena harus mengikuti kloter selanjutnya. 

"Contohnya, hari ini klien saya di nomor 5 besok ya dia di nomor 25. Jadi, uangnya belum sempat dipegang, sudah harus mengikuti putaran berikutnya. Ya, jadinya merugi terus," kesalnya. Dia menambahkan, ketika pola permainan arisan online seperti itu dipertanyakan kepada owner, tetap disarankan untuk mengikuti putaran berikutnya. 

 Ketika ditanya soal uang awal, si owner tetap menyarankan agar mengikuti putaran berikutnya. Begitulah seterusnya sehingga klien saya harus membayar," pungkasnya.

"Saya sudah rugi banyak, dan saya sudah laporkan kasusnya ke piha kepolisian," kata M melalui telepon seluler. 

Sementara, M mengaku sebagai admin ketika dikonfirmasi tentang arisan online "Yelow" tersebut mengaku, sudah dirugikan oleh pesertanya dan melaporkannya ke pihak berwajib. 

"Istri saya sudah membuat dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh pesertanya," kata M. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dimintai tanggapan soal adanya arisan online "Yelow" mengatakan, pihaknya akan menerima laporan jika ada yang merasa menjadi korban. 

"Ya, kalau merasa dirugikan dan menjadi korban, silahkan membuat laporan dan akan kita pelajari," tandas Hadi. (04)

KOMENTAR