Koordinasi Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara (tiga kanan) dengan pihak Disnaker. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut untuk mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan itu dihadiri Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, koordinasi yang dilakukan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Dinas Ketenagakerjaan Sumut terkait rencana penghitungan restitusi kasus kerangkeng.
"Koordinasi ini sebagai langkah penyidik dalam proses pengembangan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," terang Hadi, Rabu (30/3/2022).
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu karena penyidik ingin menghitung restitusi (ganti kerugian) yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.
"Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerengkeng. Koordinasi ini akan dilanjutkan pada Senin 4 April 2022 mendatang," tutur Hadi.
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, berharap, masyarakat mempercayakan penanganan kasus kerangkeng yang tengah disidik penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Percayakan kasus kerangkeng ini kepada kami Polda Sumut," harapnya.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menyatakan belum menahan kedelapan tersangka kasus kerangkeng karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ingin mendudukkan kasus karengkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah berdiri lebih dari 10 tahun.
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak berhenti dari penetapan delapan tersangka. Sehingga penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini. Sebab, kita tahu rangkaian peristiwa ini terjadi di Tahun 2010 sampai 2022. Kemungkinan ada penambahan tersangka," pungkasnya. (04)