MEDAN, (MIMBAR) - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumut - Aceh -Tanjung Balai - Medan.
"Kemudian jaringan Aceh - Belawan - Medan. Dan narkotika jenis ganja yakni jaringan Aceh - Medan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C. Wisnu Adji dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (2/3/2022).
Wisnu menyebutkan, totalnya tiga kasus dan jumlah tersangka enam orang.
"Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.020 gram dan ganja 53.000 gram," ucapnya.
Ia mengatakan, Tim Reserse Narkoba Polda Sumut pada Minggu (23/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB memberhentikan satu unit mobil Kijang warna biru metalik BK 1476 ZH di Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Selanjutnya diringkus dua orang laki-laki yakni Panedi dan Rivallino Effendi Ginting.
Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam mobil tepatnya di bagasi dan ditemukan barang bukti satu goni berisikan 30 bungkus narkotika jenis ganja.
"Dari keterangan Panedi dan Rivallino, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara. Dijanjikan upah sebesar Rp 200.000 per kg untuk diserahkan kepada Melanda Angga Pradana di Jalan Ringroad Medan dan Lihin (belum tertangkap) di Kampung Lalang Medan," kata Wisnu. (mm)