Tersangka perampok HP pejalan kaki ditembak petugas. (foto : mimbar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Tim Jatanras Presisi Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang perampok handphone (HP) pejalan kaki. Seorang wanita penadah turut diamankan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ps Kasat Reskrim, Kompol Firdaus menjelaskan, tersangka adalah Mhd Fadil (24). Perampokan itu dilakukan tersangka untuk keperluan bermain judi dan membeli narkoba.
Warga Jalan Setia Luhur No 71, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu melakukan aksinya di depan Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Motif tersangka adalah mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba," sebut Firdau, Senin (21/3/2022).
Kata dia, selain tersangka eksekutor, pihaknya juga menangkap seorang wanita sebagai penadah HP rampokan tersebut, yakni Elviani Tuegeh (40), warga Jalan Pasar 7 Beringin Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan seorang pelaku lagi, MHS masih dalam pengejaran (DPO).
Menurut dia, perampokan itu dialami korban saat melaksanakan jogging sekira pukul 17.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Juspendeli Girsang (41), warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat Blok K, No 321, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Modus operandi melakukan pencurian dengan cara mengendarai sepeda motor dan kemudian merampas 1 unit handphone saat korban sedang berjalan kaki di TKP. Ketika berdiri di pinggir jalan selesai membeli air mineral, HP korban langsung dirampas tersangka, lalu kabur naik sepeda motor," kata Firdaus.
Sementara petugas segera melakukan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/SPKT POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Rajawali (SPBU) pada Rabu (19/3/2022).
Tersangka M Fadil mengaku, HP korban dijual kepada penadah Elviani Tuegeh seharga Rp 1,2 juta. Uang hasil kejahatan itu dibagi dua dengan MHS lalu digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba.
Namun, ketika proses pengembangan mencari pelaku lain MHS, tersangka M Fadil melawan dan menyerang petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kaki kanannya.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 unit HP Poco M3 milik korban, 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka jenis Honda Scoopy warna coklat dan uang tunai Rp.10.000," pungkasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman hukuman di atas lima tahun. (04)