BPJS Kesehatan : Layanan Peserta JKN-KIS Dijamin Aman Selama Mudik Lebaran

Rabu, 27 April 2022 | 15.43 WIB

Bagikan:

Pelayanan administrasi bagi peserta BPJS Kesehatan yang dijamin tetap berjalan selama mudik lebaran 2022. (foto : ist)


TANJUNG BALAI, (MIMBAR) - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat dan lancar mengakses layanan baik yang bersifat administratif maupun layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dimasa atau pada momen libur Lebaran tahun 2022.

Hal itu diungkapkan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun melalui siaran pers dari Humas Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Tanjung Balai, Rabu (27/4/2022). 

Dalam keterangannya, David mengatakan bahwa pada tanggal 29 April 2022 dan 4 hingga 6 Mei 2022, seluruh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan tetap buka untuk melayani peserta JKN-KIS.

“Pelayanan administrasi kepesertaan tersebut diutamakan untuk peserta segmen PBI, PBPU dan atau BP kelas III yang membayar iuran sendiri maupun yang iurannya dibayarkan Pemerintah Daerah, serta BP Penyelenggara Negara. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat dengan batas akhir pengambilan antrean pukul 12.00 waktu setempat,” jelas David. 

Ia melanjutkan, selain melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta JKN-KIS juga dapat mengakses Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di Nomor 08118165165 dengan waktu layanan mulai pukul 08.00 hingg 10.00 waktu setempat. 
 
“PANDAWA siap melayani peserta JKN-KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN-KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP atau domisili peserta saat ini," katanya. 

Di samping itu, ujar David, peserta JKN-KIS juga bisa memanfaatkan aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA) jika perlu mengakses layanan administrasi, permintaan informasi dan penyampaian pengaduan. Kanal-kanal layanan non tatap muka tersebut bisa diakses 24 jam. 

Dari sisi layanan kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah kebijakan khusus untuk menjamin kelancaran pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS selama masa libur lebaran. 

Pertama, peserta JKN- KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang membuka pelayanan pada waktu tersebut. 

“Artinya, jika FKTP tempat peserta JKN-KIS terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta berada di luar wilayah domisilinya, maka peserta bisa memperoleh pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik, atau RSD Pratama lain yang membuka pelayanan kesehatan pada waktu tersebut. Data FKTP terdekat yang beroperasi dapat diketahui peserta dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau dapat melihat di website www.bpjs-kesehatan.go.id," kata Lily. 

Ia melanjutkan, pada kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan baik yang sudah maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat ini peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” tegas Lily. 

Kedua, sambung Lily, bagi peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), dapat mengunjungi FKTP untuk mengambil obat PRB. Selama libur lebaran, pelayanan obat PRB tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. 

Obat diberikan untuk kebutuhan peserta selama dua bulan sekaligus. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. 

“Pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN-KIS juga tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka satu kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata Lily. (ya)

KOMENTAR