Bupati Madina Tanda Tangani Perbup THR dan Gaji Ke-13 PNS

Jumat, 22 April 2022 | 14.47 WIB

Bagikan:

Bupati Madina, HM Jakfar Sukhairi Nasution. (foto : ist)


MADINA, (MIMBAR) - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Pasalnya, Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution telah menanda tangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun 2022.

Bupati Madina, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M Sahnan Pasaribu mengatakan, komponen pemberian THR tahun ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2022, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.

“Pembayaran THR diharapkan akan tuntas sebelum libur hari raya Idul Fitri. Sehingga, pembayaran THR bagi PNS di lingkungan Pemkab Mandailing Natal dapat mendorong pertumbuhan konsumsi di momentum Ramadan dan Idul Fitri,” kata Sahnan Pasaribu, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan THR dan gaji ke-13 dalam peraturan pemerintah No. 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022. 

THR ini akan diberikan kepada seluruh PNS, yang terdiri dari 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan. 

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,3 triliun untuk membayar THR dari anggaran kementerian/lembaga untuk PNS pusat, TNI, dan Polri. 

Kemudian, Rp 15 triliun melalui Dana Alokasi Umum (DAU) untuk PNS daerah dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan aturan berlaku. (hlk)

KOMENTAR