MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron beraksi di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Tersangka sudah masuk DPO sejak tiga bulan lalu.l dan selalu berpindah-pindah tempat. Dia beraksi di sejumlah tempat," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol M Firdaus, Kamis (7/4/2022).
Dia menyebut, tersangka M Rahsid alias Entik (30), warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang
melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas ketika disergap di pinggir Jalan Balai Desa Km 12,5 pada Rabu (6/4/2022).
"Sehingga dengan sigap tim Jatanras Presisi melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai dada kiri pelaku," sebutnya.
Dijelaskannya, penyelidikan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor : LP/B/200/I/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, pelapor atas nama Suwardi (62), warga Jalan DR FL Tobing No 95 F, Medan.
Aksi itu dilakukan tersangka di Toko Bintang Jaya, Jalan Pembangunan Km 12, No 10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok untuk mendapatkan uang keperluan sehari-hari dan membeli narkoba," ungkap Firdaus.
Pada Senin (17/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB pelapor datang ke Toko Bintang Jaya miliknya, masuk dan melihat tutup seng sudah terbuka. Setelah dicek, ternyata CCTV dan barang-barang jualan di toko telah hilang. Korban melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.
Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui aksi pencurian itu dilakukan tersangka Mhd Rahsid alias Entik sehingga dilakukan penangkapan. Di selipan celana tersangka ditemukan sangkur di selipan celananya.
"Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun, tersangka melawan dan menyerang petugas," ujarnya.
Selain Mhd Rahsid alias Entik, Polrestabes Medan juga sebelumnya sudah menangkap tersangka Mdh Danke (23), warga Jalan Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan spesialis curat dan telah beraksi di sejumlah TKP, yakni Jalan Pembangunan, Km 12, Gudang 28, dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, Jalan Pembangunan, Km 12, Gudang Toko Bintang Jaya, kerugian tabung gas oksigen, dan besi.
Kemudian, di Jalan Balai Desa, Km 12,5, dengan kerugian tiang Telkom, Jalan Pembangunan, Km 12 (depan Bakso Mas Pandi) dengan kerugian kabel Telkom, Jalan Binjai, Km 12,5, depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom.
Selanjutnya, di Jalan Pembangunan, Km 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian uang tunai Rp 10.800.000, dan Jalan Pembangunan, Km 12, Toko Roti AL Amin dengan kerugian 1 tabung gas besar, 3 tabung gas kecil dan uang tunai Rp 900.000.
Barang bukti yang diamankan, 1 sangkur dan 1 kunci L. (04)