MEDAN, (MIMBAR) - Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali menemukan fakta baru dalam proses penyidikan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Penyidik mendapati adanya dugaan penyiksaan terhadap remaja di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, temuan ini merupakan rekomendasi dari LPSK terkait penghuni kerangkeng di bawah umur berinisial DAS (17), warga Kota Binjai. DAS telah diperiksa penyidik sebagai saksi.
"DAS masuk kerangkeng sejak Februari 2021 hingga Juni 2021. DAS menyampaikan saat dirinya tiba di kerangkeng bertemu dengan salah satu tersangka dan dimasukkan ke dalam kerangkeng. DAS lalu dianiaya, dipukul dengan selang kompresor hingga luka-luka oleh tersangka itu," kata Hadi, Jumat (15/4/2022).
Pada pekan pertama di kerangkeng itu, DAS melakukan pekerjaan memotong sayur dan cabai. Pekan kedua, DAS disuruh membersihkan halaman rumah TRP.
Kemudian, DAS mengaku dirinya pernah kabur dari kerangkeng itu.
"Korban menjelaskan dirinya pernah melarikan diri, namun dicari dan dibawa kembali ke dalam kerengkeng dan mengalami penyiksaan yang lebih berat dari pertama masuk," sebut Hadi.
Selain disiksa, DAS juga disuruh memakan cabai dan garam dapur sebanyak dua sendok. DAS dipekerjakan selama tiga bulan di pabrik milik TRP.
"Korban mengaku mengalamai bentuk tindakan lain, seperti disuruh makan cabai dan makan garam dapur dua sendok makan," terang Hadi.
"Korban mengaku pernah dipekerjakan di pabrik selama 3 bulan," ungkap Hadi.
Kata dia, DAS dititipkan ayahnya di kerangkeng karena tingkahnya berubah tidak seperti biasa.
Awalnya, DAS dititipkan oleh ayahnya melalui tersangka TS dengan membuat surat pernyataan. Dalam surat itu disebut tidak dipungut biaya sekama proses rehabilitasi.
"DAS dimasukkan kereng (kerangkeng) oleh orang tuanya karena anaknya mulai berubah dan bertingkah tidak seperti biasanya.
Yang bersangkutan awalnya tidak mengetahui anaknya DAS selama di dalam kereng dilakukan penyiksaan," pungkasnya. (04)