Hamili Anak Dibawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Minggu, 17 April 2022 | 12.19 WIB

Bagikan:
Tersangka perbuatan cabul ZP. (foto : ist)

TEBING TINGGI, (MIMBAR) - Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka ZP, lk,( 23) thn, Wiraswasta, Jalan gunung Bakti LKMD Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Menurut penjelasan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto Minggu (17/4/2022).

Tersangka ditangkap karena adanya pengaduan keluarga korban. Korbannya DS (17), Pelajar, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Atas pengakuan korban kepada keluarga mengakui yang menghamilinya tersangka ZP. 

Saat tersangka dimintai pertanggungjawabanya oleh keluarga korban mengatakan "tidak bisa mengambil keputusan tanya dulu opungnya," kata tersangka. 

Keluarga korban tidak senang dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi, yang akhirnya tersangka ditangkap di Jalan veteran Tebing Tinggi. (de)

KOMENTAR