Pemkab Asahan Terima Kunker Pansus DPRD Sumut

Rabu, 06 April 2022 | 09.19 WIB

Bagikan:
Pemkab Asahan menerima Kunker Pansus DPRD Sumut. Kedatangan Pansus dipimpin Zeira Salim Ritonga SE disambut Sekda Asahan, Drs H John Hardi Nasution MSi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. (foto : mimbar)

ASAHAN, (MIMBAR) - Pemkab Asahan menerima kunjungan kerja (Kunker) panitia khusus (Pansus) DPRD Sumut. Kedatangan pansus yang dipimpin Zeira Salim Ritonga SE disambut Sekda Asahan, Drs H John Hardi Nasution MSi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (6/4/2022). 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengatakan UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai Hak Guna Usaha (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

Kita sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan. 

Membangun kerjasama antara perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi bagi tanah secara cuma cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok. 

Ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan dan lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan. 

"Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh perkebunan kelapa sawit dan karet, untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sesuai amanah UU tersebut", kata Sekda. 

Sementera, Zeira Salim Ritonga SE mengatakan kunker ini dalam rangka pembahasan plasma perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut. 

Zeira berharap kepada para perusahaan yang ada di Asahan untuk mentaati UU No. 39 tahun 2014. Kami akan memanggil perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi. Kegiatan juga dirangkai pemaparan Kadis Pertanian Asahan, IrnOktoni Eryanto. (Edo)

KOMENTAR