MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut segera melengkapi dan secepatnya mengirim berkas perkara kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Ini dilakukan pasca ditetapkannya Bupati Langkat nonaktif dijadikan tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakatan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyidikan hukum sehingga menetapkan TRP sebagai tersangka.
"Jadi terkait dengan proses hukum itu bagian dari ranah proses pradilan. Saat ini, polisi bekerja dari proses pengungkapan, penetapan pasal dan UU, ada upaya paksa terkait dengan penahanan. Itu langkah-langkah yang dilakukan polisi," ujar Hadi, Rabu (6/4/2022).
Dengan ditetapkannya Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut akan berkoordinasi dengan jaksa. Penyidik juga segera melengkapi berkas perkara dan secepatnya mengirim ke pihak kejaksaan.
"Kemudian terkait dengan dokumen penyidikan, tentu polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mulai dari gelar, pengiriman berkas, kemudian ada kekurangan, melengkapi berkas dan sebagainya. Selebihnya itu mutlak tanggungjawab kejaksaan dan pengadilan," katanya.
"Mana yang diduluankan kasusnya (OTT atau tewasnya penghuni kerangkeng), silahkan tanya ke JPU dan pengadilan," ungkapnya.
Terkait delapan orang yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sebut Hadi, berpeluang besar untuk dilakukan penahanan. Namun, sebutnya, itu semua tergantung dengan kepentingan penyidikan.
"Kemungkinan melakukan penahanan itu tetap terbuka. Semua itu tergantung kepada upaya dan kepentingan penyidikan.
Jadi segala sesuatunya itu tergantung penyidikan. Apabila penyidik menyatakan perlu ditahan ya ditahan," katanya.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik dia.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.
"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata dia didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, kemudian tim melakukan gelar Perkara dalam kasus ini.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) "dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijontokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP," ungkap dia.
Penyidik masih terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidik masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Sedangkan Terbit Rencana Perangin-angin saat ini sedang ditahan oleh KPK terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). (04)