Poldasu Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Jumat, 08 April 2022 | 15.41 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan tentang penahanan tersangka kerangkeng. (foto : mimbar)

MEDAN, (MEDAN) - Delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditahan. Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan sejak Kamis (7/4/2022) malam. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keterangan resminya, Jumat (8/4/2022) menyampaikan, penahanan terhadap delapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi temuan dengan LPSK dan Komnas HAM.

"Terhitung sejak tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," tegas Kapolda didampingi Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dan Wakil Ketua Bidang Hukum Komnas HAM, Gatot.

Kata Panca, kedelapan tersangka HS, IS, SP TS, RG, JS, DP dan HG, ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda Sumut. "Selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. 

"Penyidik telah menetapkan 9 tersangka, termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh tempat ditemukannya kerangkeng," jelasnya. 

Terbit Rencana Perangin-angin, sambungnya, orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia orang.

"Kita persangkakan selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng miliknya. 

Panca mengatakan, penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus ini.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK," kata dia didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto. (04)

KOMENTAR