MEDAN, (MIMBAR) - Seorang oknum Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan, Bripka CS ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Sie Propam Polrestabes Medan setelah menerima informasi dari masyarakat karena keberadaan CS sudah sangat meresahkan.
Sebab, CS sebagai anggota Polri aktif disebut-sebut sering terlibat penyalahgunaan sabu.
Informasi beredar, Rabu (20/4/2022) menyebutkan, Bripka CS disergap di kawasan Jalan Jermal 15 Medan Denai pada Senin (19/4/2022).
Darinya ditemukan barang bukti sabu.
Guna proses hukum selanjutnya, pihak Sie Propam menyerahkan Bripka CS ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tomi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengakui adanya penangkapan Bripka CS karena terlibat narkoba.
Namun, dia masih enggan membeberkan lebih detail tentang pengungkapan penyalahgunaan yang dilakukan oknum Polri tersebut.
Tomi hanya mengatakan, kasusnya masih dalam proses penyidikan.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, mohon bersabar ya," tandasnya.