Empat Tersangka STNK Palsu Sudah Beraksi Enam Bulan

Sabtu, 21 Januari 2023 | 10.20 WIB

Bagikan:
Para tersangka pembuat STNK palsu diamankan. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kepada masyarakat luas, diingatkan untuk tidak memperjual belikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bekas.


Sebab, bisa digunakan pelaku kejahatan untuk melakukan pemalsuan dan dijual kembali.


Seperti yang dilakukan empat orang pria di sebuah kamar kost Jalan Kolam, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.


Dengan cara membeli yang bekas, empat tersangka dengan peran masing-masing mampu memodifikasi STNK menjadi palsu dan dijual kembali dengan harga bervariasi.


"STNK bekas tersebut kemudian dilakukan modifikasi dengan cara mengganti nomor kendaraan dan pemiliknya, lalu dilakukan print ulang, untuk diperjual belikan," beber Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (20/1/2023) malam.


Dia menjelaskan, keempat tersangka yang kini mendekam dalam sel adalah, Fran Mudigdo (35), Manda Lesmana (35), Rangga Rizky (28), dan Rizal Satria (38). Mereka ditangkap pada Senin 16 Januari 2023.


Awalnya, diamankan tiga tersangka selaku pembuat STNK palsu. Sedangkan seorang lagi, pencari (pembeli) STNK bekas, ditangkap dalam proses pengembangan. Pelaku telah melakukan perbuatannya kurang lebih enam bulan.


"Hasil pengembangan, satu orang tersangka lainnya berhasil diamankan, yang bertugas mencari STNK bekas dan kemudian dibuat sesuai pesanan," jelasnya.


Dari tersangka disita barang bukti berupa 45 STNK bekas, 2 unit laptop, 2 printer, 2 kotak bedak, dan 1 lembar ATM.


Diungkapkan Fathir, para tersangka ditangkap setelah tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi masyarakat adanya sekelompok orang menggunakan narkotika.


"Di lokasi ditemukan tiga orang pelaku sedang membuat STNK. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui ketiga pelaku melakukan tindakan pemalsuan STNK yang diperjualbelikan," ungkapnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (04)


KOMENTAR