KSU Harapan Baru Mohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden dan Kapolda Sumut

Minggu, 29 Januari 2023 | 19.32 WIB

Bagikan:
Polda Sumut. (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Harapan Baru, Ahmad Nataly yang berada di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memohon perlindungan hukum kepada Presiden dan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak untuk menangguhkan Laporan Polisi sampai adanya putusan dalam perkara perdata.


Sebab, perkara saling klaim (sengketa) kepemilikan lahan plasma di Desa Bonda Kase, Kecamatan Natal, Madina itu sedang dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Madina.


"Kita sudah menyurati Bapak Kapolda Sumatera Utara (Sumut), memohon perlindungan hukum agar penyidik Unit 4 Subdit I, Kamneg Dit Reskrimum Polda Sumut menjalankan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1965, karena kami sudah mendaftarkan gugatan perdata," ujar Ahmad Nataly kepada wartawan, Ahad (29/1/2023).


Dia mengaku, sudah memasukkan surat permohonan perlindungan hukum untuk menjalankan amanat Perma No 1 tahun 1956 itu ke Polda Sumut pada 22 Desember 2022 lalu. Namun, menurutnya, belum ada tanggapan, bahkan juru periksa sampai saat ini masih melanjutkan proses penyelidikan dan terkesan berpihak ke pelapor.


"Kami juga sudah melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden," tegasnya.


Dia meminta, penyidik untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesional dan proporsional. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak harus memberikan perhatian kepada kasus ini karena untuk kepentingan orang banyak.


"Kepolisian harus bersikap Presisi. Saya masih percaya dengan kepolisian. Saya minta atensi Pak Kapolda karena kasus ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tuturnya.


Dijelaskannya, kasus itu bermula dari adanya laporan SPW ke Polda Sumut dengan Nomor : LP/B/1423/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Agustus 2022.


SPW melaporkan lahan plasma milik KSU Harapan Baru Bonda Kase berdasarkan persetujuan dan diketahui Bupati Madina.


"Namun, lahan itu diklaim SPW dan kawan-kawan sebagai miliknya. Karena adanya gugatan perdata tersebut, kita meminta penyidik untuk menunda penyelidikan LP/B/1423/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Agustus 2022 tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan," tukas Ahmad Nataly.


Dia menyebut, lahan plasma KSU Harapan Baru Bonda Kase di atas ijin lokasi yang diberikan Bupati Madina pada 2012. Gugatan tersebut untuk melihat kepastian tentang pemilik sah objek perkara.


Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadir Wahyudi ketika dikonfirmasi soal permohonan perlindungan hukum tersebut mengatakan, penyidik tentu akan melihat secara utuh proses dan mekanisme serta fakta hukumnya. (04)


KOMENTAR