Kuasa Hukum Samsul Tarigan Minta Polda Sumut Terbitkan SP3

Selasa, 17 Januari 2023 | 18.28 WIB

Bagikan:
Kuasa hukum Samsul Tarigan, Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan mendatangi Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Samsul Tarigan, warga Binjai meminta penyidik Subdit Tipiter Direktorat (Dit) Reskrimsus untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas namanya.


Selain itu, penyidik juga diminta untuk mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka atas nama Samsul Tarigan.


Permintaan dalam bentuk surat itu disampaikan Samsul Tarigan melalui kuasa hukumnya Muhammad Iqbal Zukri dan Erno Gunawan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023). 


"Kedatangan kita ke sini (Mapolda selaku kuasa hukum Samsul Tarigan) menyampaikan surat mendesak Dit Reskrimsus mengeluarkan surat pencabutan penetapan tersangka dan penerbitan surat SP3," ujar Iqbal di depan gedung Dit Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (17/1/2023).


Dia menyebut, permintaan itu disampaikan menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas-IA Khusus Nomor : 57/Pid.Pra/2022/PN Mdn, tertanggal 27 Desember 2022.


"Putusan Prapid itu status tersangka klien kami Samsul Tarigan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta segala rangkaian penyidikan terhadap klien kami Samsul Tarigan harus dihentikan," katanya.


Ditegaskannya, jika penyidik tidak segera menerbitkan SP3 dan pencabutan penetapan status tersangka Samsul Tarigan dalam tenggang waktu 7x24 jam, maka pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya.


"Sesuai undang-undang administrasi kita berikan 7 x 24 jam. Kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum lainnya, seperti melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai dugaan upaya kriminalisasi," ujarnya.


Sebelumnya, Samsul Tarigan ditetapkan sebagai tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pertambangan (galian C) tanpa izin di lahan eks HGU PTPN II, Kecamatan Kutalimbaru sejak 2019 silam. (04)


KOMENTAR