Petugas mengamankan mesin judi dan sejumlah alat isap sabu, Selasa (17/1/2023) petang. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Markas perjudian dan narkoba di Jalan Jermal XV, kembali digerebek petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dan Polrestabes Medan, Selasa (17/1/2023) petang.
Berbagai barang bukti seperti mesin permainan judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot serta alat isap sabu-sabu ditemukan di lokasi.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora menuturkan, seorang pria turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
"Penggerebekan kita lakukan dalam kegiatan patroli rutin di Jalan Jermal XV Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan atas informasi masyarakat adanya diduga tempat permainan judi dan peredaran narkoba," katanya, Rabu (18/1/2023).
Dari penggerebekan di dua lokasi itu ditemukan barang bukti 1 mesin judi ikan tanpa layar, 2 sepeda motor, 6 timbangan elektrik, 26 alat isap (bong), mesin jackpot, ganja dan lainnya.
"Ada seorang pria diduga sebagai provokator turut kita amankan," terangnya.
Pria itu berinisial RG (32), warga Jalan Bendungan, Desa Bangun Mulai, Kecamatan Medan Amplas.
Agustiawan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat, memberikan informasi tentang praktik penyakit masyarakat (pekat) seperti perjudian dan narkoba. (04)