Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga pria pembuat STNK palsu, Senin (16/1/2023).
Ketiganya digerebek saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah kosan Jalan AR Hakim Gang Kolam, Kecamatan Medan Area.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung melalui Kasubnit Iptu Andik Wiratika mengatakan, penggerebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi warga, adanya beberapa orang yang sedang menggunakan narkoba.
"Ketiga tersangka MA (35), FE (35) dan RS (36) kita tangkap saat mengonsumsi narkoba jenis sabu," terangnya, Selasa (17/1/2023).
Dijelaskannya, dari penggerebekan itu petugas menemukan satu paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,20 gram, dua set bong, kaca pirex berisi 2,08 gram sabu, mancis dan handphone.
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan para pelaku sedang melakukan kegiatan yang mencurigakan yaitu membuat STNK diduga palsu.
Selain 2 unit laptop dan 2 unit printer, petugas juga menemukan 40 lembar STNK, 2 bungkus plastik STNK, 2 unit bor mini, satu buah tas ransel warna hitam dan dua kotak bedak ADS.
"Para pelaku beserta seluruh barang bukti telah kita boyong ke Polrestabes Medan guna proses lanjut," ucapnya. (04)