Sastra, SH, MKn. (foto : mimbar/ded) |
DELI SERDANG, (MIMBAR) - Proses pembersihan areal HGU Sampali tahap pertama seluas 35 hektare sudah hampir rampung.
Dari 201 bangunan yang ada, sudah 187 dibongkar. Saat ini hanya tinggal 14 bangunan yang masih bertahan, dan 8 di antaranya bangunan rumah dinas karyawan di Jalan Kesuma serta 6 pintu rumah penggarap di Jalan Kemuning, Desa Sampali, kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Penasehat Hukum PT Nusa Dua Propertindo (NDP) anak perusahaan PTPN 2 yang diberi wewenang untuk membersihkan dan mengosongkan areal di HGU No. 152 Sampali itu, besarnya tuntutan warga menjadi kendala terhadap pembebasan 14 pintu rumah di areal HGU Sampali tahap pertama itu.
"Nilainya diluar batas kewajaran, sehingga tidak mungkin bisa dipenuhi. Tapi, warga tetap diimbau untuk bisa menerima besaran yang ditawarkan PTPN 2, sehingga mereka bisa segera meninggalkan areal yang akan dikosongkan untuk proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) itu," jelas Sastra, SH, MKn di kantor Perwakilan PT NDP di Sampali, Rabu (22/22023).
Menurut Sastra, pihaknya sudah berulangkali melakukan dialog kepada warga penghuni rumah karyawan khususnya, dan menawarkan berbagai solusi yang bisa menjadi jalan keluar agar mereka bersedia meninggalkan rumah dinas tersebut.
“Namun, sampai saat ini masih belum tercapai kesepakatan, khususnya menyangkut permintaan tali asih yang mereka ajukan sangat berlebihan dan di luar batas kewajaran, sehingga tidak mungkin bisa kita penuhi,” sebut Sastra
Pihaknya, menurut Sastra, sudah berusaha semaksimal mungkin memberikan pengertian, bagaimana aturan yang diberikan menyangkut pemberian tali asih.
“Apalagi rumah yang mereka tempati adalah rumah perusahaan, dan status mereka sebagian besar adalah keluarga pensiunan, seharusnya mereka juga memahami, tidak hanya memikirkan kepentingan mereka pribadi semata-mata,” sebut Sastra.
Meski begitu, Sastra masih akan memberikan kesempatan untuk para keluarga pensiunan untuk berdialog agar bisa dicapai kesepakatan terbaik, sehingga ditemukan solusi bagi pengosongan rumah-rumah karyawan di Jalan Kesuma itu.
Sastra juga berharap para penghuni rumah dinas karyawan tidak mudah terprovokasi pihak tertentu yang terdengar, selalu mengiming-iming penghuni bisa mendapatkan tali asih dalam jumlah yang besar.
"Padahal iming-iming itu sama sekali tidak berdasar. Karena ada peraturan yang harus dipatuhi perusahaan dalam hal memberikan tali asih. Jadi tidak bisa seenak perusahaan dalam memberikan kompensasi dalam bentuk tali asih," tambah Sastra.
Karena itu, pihaknya akan mengembalikan persoalan ini ke Mapolrestabes untuk dilakukan rapat koordinasi lanjutan agar persoalan dengan penghuni rumah dinas karyawan bisa diselesaikan secepatnya.
"Insya Allah pekan depan kita akan lanjutkan Rapat Koordinasinya di Mapolrestabes Medan," pungkasnya.
Sementara, untuk rumah-rumah garapan di atas HGU, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Karena Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
“Ini merupakan jalan terakhir, karena warga penggarap tetap ingin bertahan dengan kemauannya. Tapi jika mereka bisa membuka diri, maka kita pun akan akomodir tuntutan mereka sepanjang batas kewajaran yang dibenarkan, yang bisa kita penuhi,” kata Sastra. (04)