Kapolda dan Ketua KI Sumut Teken MoU, Melalui PPID Masyarakat akan Mudah Akses Informasi Publik

Jumat, 03 Februari 2023 | 17.41 WIB

Bagikan:
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menandatangani MoU dengan Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (3/2/2023). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut Abdul Haris Nasution, menandatangani Memorendum Of Understanding (MOU) penerapan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Polda Sumut, Kamis (2/2/2023).


Panca menyebut, dengan adanya MoU ini Polda Sumut dan KI Sumut bersinergi sebagai badan publik yang menerapkan undang-undang ini. KI Sumut sebagai lembaga yang melakukan pengawasan serta memberikan bimbingan teknis agar aparatur di bawah tidak salah.


”Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di jajaran Polda Sumut, saya berharap akses masyarakat untuk mendapatkan informasi publik benar-benar mudah. Tidak semua informasi bisa diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon, tentu KI Sumut akan mensosialisasikannya kepada PPID di jajaran Poldasu agar mengerti mana informasi yang bisa disampaikan mana yang tidak,” ujar Panca.


Dalam kaitan itu, sambung Panca, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap aktivitas KI Sumut, jika memang diperlukan seperti melakukan sosialisasi di daerah serta pelaksanaan sidang di Kantor KI Sumut serta sidang di daerah. 


”Jika diperlukan atau dibutuhkan, personel untuk pengamanan silahkan koordinasikan agar menghindari atau mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” ujar Panca.


Sementara, Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution kepada wartawan menyampaikan, KI Sumut berterimakasih kepada Kapoldasu yang sudah bersedia melakukan MoU dengan pihaknya dalam penerapan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 


Dia menyebut, sebagai badan publik Polda Sumut wajib membuka informasi kepada masyarakat sepanjang bukan yang dikecualikan.


”Tidak semua informasi harus dibuka ke masyarakat seperti informasi tentang kasus yang dalam proses hukum. Informasi kasus yang apabila dibuka bisa mengganggu stabilitas keamanan, tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai pemohon informasi,” kata Haris, Jumat (3/2/2023).


Haris menegaskan, pihaknya siap untuk memberikan sosialisasi kepada PPID di jajaran Polda Sumut hingga ke tingkat Polsek agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memohonkan informasi publik.


Terkait dengan bantuan pengamanan dari personel kepolisian, Haris mengaku sangat senang dan membutuhkan.


"Memang sangat kita butuhkan, mengingat banyaknya sengketa informasi yang kita sidangkan tentu memerlukan pengamanan yang sangat ketat pula. Apalagi, baru-baru ini kantor kami didemo oleh pemohon informasi yang tidak puas dengan hasil keputusan yang kita lakukan," pungkasnya. (04)


KOMENTAR