Tersangka diamankan usai menyayat kemaluan teman prianya, Sabtu (25/2/2023). (foto : mimbar/ded) |
SIBOLGA, (MIMBAR) - Peristiwa menggelikan sekaligus memilukan terjadi di sebuah hotel kota Sibolga. Kemaluan seorang pria, OG (28), disayat wanita teman kencannya hingga kritis, Sabtu (25/2/2023) malam.
Informasi dihimpun menyebutkan, aksi nekat dan sadis itu dilakukan oleh AST (28), yang check in bersama korban. Pria malang itu telah dilarikan ke Rumah Sakit Metta Medika Sibolga.
Mulanya, korban dan wanita tersebut menginap di hotel SB Jalan Horas Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Pengakuan pengelola hotel, Evi Wahyuni Siregar, tidak mendengar suara gaduh atau keributan dari dalam kamar yang ditempati pasangan bukan suami istri tersebut.
Namun, dia dimintai bantuan oleh AST untuk memberikan pertolongan kepada OG, yang kondisi sudah kritis di dalam kamar mereka.
"Dia (AST) mengaku sebagai pasangan suami istri. Saat check in tadi pagi dan rencananya check out besok, mereka berasal dari kota Padang Sidimpuan dan hendak berangkat ke Pulau Nias" sebut Evi.
Saat ini, kasus itu telah ditangani pihak kepolisian. Wanita teman kencan korban telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Sang wanita sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut, Ahad (26/2/2023).
Penolakan tersangka untuk berhubungan badan dengan korban, ternyata sebagai pemicu atau latar belakang terjadinya aksi sadis wanita sayat kelamin pria teman kencannya di Sibolga. "Korban marah karena pelaku menolak ajakan berhubungan badan," ungkap Hadi.
Penolakan itu membuat korban emosi, lalu mengambil pisau miliknya dan mengarahkan ke tersangka. Korban mengancam akan menikam dan menyebarkan video mesum mereka.
"Tapi, pisau berhasil direbut oleh tersangka kemudian melukai bagian kemaluan korban," terang Hadi.
Disebutkan Hadi, korban dan tersangka sudah berhubungan sejak Juli 2022 lalu, dan bukan pasangan suami istri.
Atas perbuatan sadisnya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dihukum penjara selamanya 5 tahun. (04)