Tersangka diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. (foto : mimbar/ded) |
ASAHAN, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Sebanyak 50 bungkus teh cina merek Guanyiwang berat 50 kilogram disita bersama pemiliknya Syahrul Syaputra (46), warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan, terbongkarnya praktik peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2/2023).
"Dari laporan itu personel Satres Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan," sebut Hadi, Rabu (15/2/2023).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, personel di lapangan berhasil menemukan mobil Toyota Vios merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Petugas segera menghentikan dan menggeledahnya.
"Dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra ditemukan 50 bungkusan sabu," terang Hadi.
Menurut Hadi, tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Medan. Dia menyebut disuruh warga asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kilogram.
"Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan," pungkasnya. (04)