Sekda Jalan Berutu beserta seluruh pihak saat dilokasi area HGU PT Tunggal Menara Jaya. (foto : mimbar/andi) |
PAKPAK BHARAT, (MIMBAR) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Berutu SPd MM mewakili Bupati mengadakan pertemuan dengan Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Kantor Badan Pertanahan Pakpak Bharat, Perwakilan PT. Tunggal Menara Jaya, serta banyak pihak lainnya di Ruang Rapat Nusantara, Kantor Bupati Pakpak Bharat, Kamis (2/2/2023).
"Harapan kami supaya tanah dalam areal HGU milik PT. Tungggal Menara Jaya yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat bisa dimanfaatkan dan dikelola kembali oleh masyarakat, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri, ini mengingat hampir sepuluh tahun terakhir lahan HGU ini tidak dikelola lagi oleh PT Tunggal Menara Jaya," ungkap Jalan Berutu mengawali pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Wilayah Sumatera Utara, Tarbarita Simorangkir SSIT MH pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa prosedur penetapan tanah terlantar.
"Pihak penerima HGU bilamana tidak dimanfaatkan dengan semestinya maka akan dilakukan evaluasi atas pemberian HGU tersebut, evaluasi ini termasuk diberikan kesempatan untuk mengelola lahan terlantar di area HGU, dengan maksimal jangka waktu tertentu, dan selanjutnya juga bisa diberikan tahapan-tahapan peringatan," sebutnya, sekaligus menyatakan bahwa ijin HGU PT. Tunggal Menara Jaya akan berakhir pada tahun 2027 mendatang.
Sementara itu, Kuasa Komisaris PT. Tunggal Menara Jaya, Muhamad Rusli SH MS menyampaikan bahwa pihak PT. Tunggal Menara Jaya berkomitmen tinggi untuk segera menyelesaikan masalah ini, baik dalam internal perusahaan maupun sesuai kewenangan pemerintah.
"Kami mohon agar kami diberikan kesempatan dan waktu untuk bisa mengurus ini semua, agar kami berkesempatan mengurus dan mengelola lahan HGU dalam areal kami, intinya kami patuh dan menghormati regulasi yang diatur oleh negara", ungkapnya.
Sedangkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Bharat, Mindo Desima Sianturi SH MH turut menyampaiakan beberapa pertimbangan diantaranya supaya lahan yang masuk HGU PT. Tunggal Menara Jaya benar-benar dihitung sesuai dengan luasan yang tertera dalam ijin HGU, lahan HGU ini juga harus benar-benar berada di luar Kawasan Hutan Lindung, dan beberapa saran lainnya.
"Ini mengingat informasi yang ada pada kami terdapat area lahan HGU PT. Tunggal Menara Jaya yang masuk Kawasan Konservasi Alam Sicike-Cike, ini perlu diperhatikan ke depan", pesannya.
Dihujung acara Sekda, Jalan Berutu mengajak seluruh pihak yang hadir meninjau langsung kondisi area lahan HGU PT. Tunggal Menara Jaya di Kecamatan Siempat Rube, guna melihat kondisi tanaman dan lahan yang ada sebagai bahan evaluasi selanjutnya. (andi)