Dugaan Korupsi Empat Kadis di Samosir, Kasi Pidsus : Masih Tahap Penyelidikan

Selasa, 30 Mei 2023 | 21.39 WIB

Bagikan:
Kantor Kejari Samosir. (foto : mimbar/val)

SAMOSIR, (MIMBAR) - Sesuai Nomor surat pemanggilan R- 132 /L.2.33.4/Fd.1/04/2023, dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Kabupaten Samosir Tahun 2022, pada penggunaan anggaran Jasa Konsultan Kontruksi dan Non Kontruksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor : PRINT 03/L.2.33.4/Fd 1/03/2023 tanggal 27 Maret 2023.


Kejaksaan Negeri Samosir memanggil empat oknum Kepala Dinas, dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Tahun 2022 pada penggunaan anggaran Jasa Konsultan Kontruksi dan Non Kontruksi.


Adapun empat Kepala Dinas yang dipanggil, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kominfo Samosir. 


Kejaksaan Negeri Samosir meminta keterangan kepada empat Kepala Dinas tersebut, yang sudah dilaksanakan pada tanggal 18 April 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.


Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar Ronal Harry Pasaribu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Selasa (30/5/2023).


"Hingga saat ini empat Kepala Dinas tersebut masih dalam proses tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir," kata Fajar


Ia juga mengatakan, untuk media supaya bersabar sampai adanya titik terang dalam kasus ini untuk dipublikasikan. (val)


KOMENTAR