HMI Minta Sekda Sumut Buktikan Pembatalan Putus Kontrak Rp 2,7 T Secara Tertulis

Selasa, 09 Mei 2023 | 21.59 WIB

Bagikan:
Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar. (foto : mimbar/rif)

MEDAN, (MIMBAR) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho membuktikan pembatalan putus kontrak proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun secara tertulis. Jika tidak dibuktikan secara tertulis dalam surat, masyarakat bisa beranggapan tidak benar.


"Itu yang kita pinta kepada Sekda Sumut Arief Trinugroho, ya harus secara tertulis itu dalam surat pembatalan putus kontraknya dilakukan, dan dipublikasi ke banyak media. Jelas kita mau itu, jangan hanya cakap-cakap saja," ungkap Sekretaris Umum Badko HMI Sumut Pangeran Siregar di Medan, Selasa (9/5/2023).


Menurut Pangeran, Sekda Sumut seharusnya memahami sejak awal proses lelang proyek Rp 2,7T ini. Proyek multi years rancang bangun ini hanya bermodalkan kesepakatan politik antara dua orang pimpinan DPRD Sumut dengan Gubsu, Edy Rahmayadi.


"Jangan Sekda mengatakan proyek Rp 2,7T ini sudah sesuai dengan hukum, mana aturannya. Ini proyek hanya ada MoU dua pimpinan dewan dengan Gubsu. Proyek ini tidak ada dalam APBD Sumut tahun 2022. APBD itu peraturan daerah (Perda). Boleh dicek judul proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan itu di APBD 2022, apakah ada? Proyek ini pun tidak ada Perda Tahun Jamak nya," beber Pangeran.


Lalu, perda dan nota kesepakatan menjadi syarat prinsip kegiatan atau kontrak tahun jamak pada keuangan pemerintahan daerah. Untuk penerapan kegiatan tahun jamak pada Pemda untuk penganggarannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Sudah Jelas proyek Rp 2,7 T ini tak ada payung hukumnya. Tidak ada di APBD dan tidak ada Perda Tahun Jamak," tegas Pangeran.


Tidak itu saja, lanjut Pangeran, apakah Sekda Sumut mengetahui persis proses lelang yang sampai ditunda beberapa kali, dan deal KSO yang terjadi antara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, dengan PT. SMJ dan PT. Pijar Utama.


Pengeran Siregar menduga rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7 T yang disampaikan Sekda Sumut tersebut ada kaitannya dengan tekanan dari pihak KSO yang kabarnya akan melakukan gugatan perdata jika putus kontrak benar terjadi.


"Bayangkan, jika gugatan perdata itu dilakukan pihak KSO dengan tuntutan ganti rugi sepuluh kali lipat, dari mana uang disiapkan Pemprovsu. Apalagi tahun politik sudah masuk, pembiayaan untuk KPU dan Bawaslu menjadi prioritas. Belum lagi proyek sport center untuk PON 2024, jadi dugaan kita itu faktor rencana pembatalan putus kontrak proyek Rp 2,7 T," kata Pangeran.


Pangeran berharap, apapun yang terjadi nantinya dengan proyek multi years rancang bangun jalan dan jembatan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 sebilai Rp 2,7 triliun ini harus tetap menjadi perhatian penegak hukum.


"Kejagung sudah menangkap Dirut PT. Waskita Karya (Persero) Tbk  Destiawan Soewardjono yang tak ada kaitannya dengan Proyek 2,7 T. Tapi harus diingat, Waskita Karya leader KSO. Dan KPK kita minta memeriksa 17 nama yang terlibat proyek tahun jamak di Sumut ini yang sudah dilaporkan," jelasnya. (rel)


KOMENTAR
 
PT. Penerbitan Media Mimbar