Polres Samosir menahan 1 unit alat berat merek Komatsu di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (12/6/2023). (foto : mimbar/val) |
SAMOSIR, (MIMBAR) - Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman bersama jajaran melakukan peninjauan perambahan kayu pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak, Dusun II, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
"Berdasarkan adanya pengaduan masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang, Polres Samosir melakukan pemasangan police line terkait perambahan pohon pinus yang dilakukan Maruli Manat Situmorang, Dkk", kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) malam.
Dikatakan Yogie, mengingat lokasi penebangan pada kemiringan 60-70 derajat dapat mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Desa Huta Ginjang, sehingga dapat membahayakan 51 unit rumah dan 1 Sekolah Dasar Negeri yang berada di lokasi perambahan kayu pinus tersebut.
"Sesuai hasil pemeriksaan titik koordinat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, menyatakan bahwa kawasan perambahan pohon pinus tepatnya di Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo tersebut diluar kawasan hutan lindung melainkan Arel Penggunaan Lain (APL)," ucap Yogie
Ia mengatakan, pihaknya melakukan peringatan berupa larangan dan himbauan kepada Maruli Manat Situmorang beserta keluarganya untuk tidak melakukan penebangan pohon pinus.
"Menindak lanjuti hal tersebut, diminta agar menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas pekerjaan sampai dipenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir memberikan surat kepada Maringan Sitanggang selaku pengelola lokasi," tegas Yogie.
Saat ini Polres Samosir sudah mengamankan sebanyak 4 orang pria yang bernama, Wiskom Sirait selaku Operator alat berat, Lumri Hutahean selaku supir truck, Michael Silalahi selaku kernel supir truck dan bermarga Manalu.
"Sesuai keterangan Wiskom Sirait, bahwa 1 unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning adalah milik marga Hutagalung yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara, 1 unit trado dengan No Pol BH 8785 MU adalah milik CV. Panalaksak dan ia mengaku dipekerjakan oleh Anju Simbolon selaku pengusaha kayu," jelas Kapolres. (val)