Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi meninjau lokasi perambahan hutan bakau, Senin (31/7/2023). (foto : mimbar/ded) |
LANGKAT, (MIMBAR) - Polda Sumut menggerebek praktik perambahan hutan mangrove (bakau) di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat.
Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare, akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau. Hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia. Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabui petugas.
Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi langsung mengecek kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli. Dia meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan menunjukkan lokasi yang dirusaknya.
Dari Babe ini didapat keterangan, menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya. Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 per kapal kepada agen, pembuat arang. Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang, yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter.
Selain Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin. Dia diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.
Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara. Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran dan kapal nelayan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen pihaknya melindungi lingkungan dan masyarakat. Pengrusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang diekspor ke luar negeri. Pengekspor yang ada adi kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 perkilogramnya ke luar negeri.
"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang yang kita lakukan penangkapan dan proses," kata Agung, Senin (31/7/2023).
Dari pengrusakan hutan mangrove ini baru dua orang yang diamankan, penebang dan pemilik pengelolaan. Sementara diduga pemilik pabrik yang ada di Medan melarikan diri saat digerebek.
Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus Ilegal logging ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove ini bukan hanya di Sumatera Utara, melainkan ke wilayah lainnya. "Kita akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan," tegasnya. (04)