Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Joko Susilo Chow. (foto : mimbar/bis) |
MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan syahwatnya untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Pelaksana Tuhas Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, artinya Aulia Andri tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara, Joko Susilo Chow, di Medan, Kamis (20/7/2023).
Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organsatoris dan demokratis, justeru terkesan lucu dan berlebihan.
"Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menganggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada-ngada," ungkapnya.
Dijelaskannya, baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Plt melebihi kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum pada poin 4 yang memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Selanjutnya Poin 5 memberikan kewenangan kepada Plt Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
"Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua definitip, diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peingatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan," ucapnya.
Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan perpanjangan Plt Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.
"Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuhi syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan Ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian dipasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya dengan pemaksaan kehendak seperti ini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Alakibat Surat Keputusan Plperpanjangan Plt yang diterbikan itu mengabaikan AD dan ART JMSI," katanya. (rel)