JAKARTA, (MIMBAR) - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) diturunkan menjadi 35 tahun. Pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.”
Pembacaan putusan itu juga disiarkan live di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).
Sejumlah pertimbangan MK tolak gugatan tersebut. Diantaranya penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
“Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.
Dalam pertimbangan lainnya, Hakim MK Arief Hidayat mengacu pada pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres-cawapres. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat.
“Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion.
Putusan MK menolak gugatan usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun ini sekaligus memupus wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat ini Gibran yang juga putra presiden Joko Widodo (Jokowi) ini masih berusia 36 tahun. (01)