Komisi II DPRD Medan menggelar RDP bersama orang tua siswa dan pengurus Yayasan Khairul Imam. (foto : mimbar/mar) |
MEDAN, (MIMBAR) - Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kekerasan fisik maupun verbal dan pemecatan terhadap siswa Kelas III SMP Islam Terpadu Khairul Imam saat waktu belajar yang dilakukan salah satu pengurus Yayasan Khairul Imam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST di ruang Komisi, Senin (27/11/2023). Hadir juga anggota dewan Komisi II, Modesta Marpaung dan orang tua siswa, kuasa hukum, Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan Khairul Imam.
Pada saat rapat, orang tua siswa, Ruri Wijayanti menyampaikan mental anaknya terganggu dan butuh istirahat. Dikatakan, anaknya dikeluarkan tidak hormat dari sekolah.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II, Sudari ST menyampaikan, tidak perlu lagi mengungkit persoalan lama namun mencari solusi bagaimana agar masa depan si anak dapat menikmati pendidikan dengan baik.
Sementara Modesta Marpaung menyampaikan kiranya setelah RDP dapat saling memaafkan kesalahan selama ini. Yang penting si anak dapat pindah untuk menikmati pendidikan.
Diakhir rapat, Komisi II merekomendasikan agar dalam surat alasan pindah sekolah si anak tidak ada catatan negatif. Hal itu guna menghindari fisikologis si anak.
Diketahui, sebelumnya pihak orang tua didampingi Kuasa hukumnya Chandra P, Sunansyah Aulia Rahman Naibaho dan Ilahm Fenrian dari Law Office "Syarifuddin-Wandi Budi Wijaya SH dan Associates membuat pengaduan ke DPRD untuk digelar RDP.
Dalam surat pengaduan itu, disebut terjadi dugaan kekekerasan terhadap anak dan pemecatan dalam ruang lingkup pendidikan di Yayasan Khairul Imam Sekolah Menemgah Pertama Islam terpadu Khairul Imam. (01)