Polres Labusel amankan sejumlah jaringan narkotika di wilayah hukumnya. (foto : mimbar/ded) |
LABUSEL, (MIMBAR) - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 11 tersangka jaringan narkoba dari sejumlah lokasi dalam waktu berbeda.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan jaringan narkoba tersebut.
"Para tersangka narkoba ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata Endang, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskannya, selain 11 tersangka jaringan narkoba, pihaknya juga mengamankan 1 tersangka residivis narkotika dan 2 pemakai.
"Ke 14 tersangka itu diringkus dalam periode 23 Oktober 2023 sampai 5 November 2023," jelasnya.
Dari hasil pengungkapan itu disita barang bukti sabu 39,24 gram, 5 unit sepeda motor, 10 handphone (HP) dan uang tunai Rp 1.825.000.-
Adapun para tersangka, S alias (28), DP alias D (32), keduanya warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, dan wanita S alias S (25), warga Afdeling A, Pir Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Kemudian, RT alias R (41), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel, AK alias A (32), warga Teluk Panji, Kampung Rakyat, Labusel, RH alias R (18), warga Desa Pematang Leleng, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Selanjutnya, MSH alias F (29), warga Bilah Hilir, Labuhanbatu, RP alias K (23), warga Jalan Pembangunan, Padang Matinggi, Rantau Utara, Labuhanbatu, FRP alias R (23), warga Kelurahan Kartini, Rantau Utara, Labuhanbatu.
Berikutnya, S alias S (34), warga Kecamatan Kota Pinang, Labusel, DA alias D (23), warga Kota Pinang, Labusel, SH alias S (32), warga Kecamatan Torgamba, Labusel, J alias I (32), warga Torgamba, Labusel dan AK alias K (28), warga Kota Pinang Labusel.
"Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika," pungkas Endang. (04)