Kedua tersangka pemilik sabu diperlihatkan bersama barang bukti. (foto : mimbar/ded) |
LABUSEL, (MIMBAR) - Dua pengedar barang haram sabu-sabu ditangkap saat santai menunggu pembeli di dalam kamar sebuah rumah pada Kamis (14/12/2023) lalu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting menjelaskan, penangkapan itu dilakukan di Afdeling C Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Kedua tersangka adalah, FA (26), warga Afdeling C Desa Aek Raso, Torgamba, MI (21), warga Sei Daun Desa Meranti, Torgamba, Labusel.
"Kedua tersangka kita tangkap saat berada di dalam kamar diduga sedang menunggu calon pembeli," kata Endang, Selasa (19/12/2023).
Disebutnya, kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah karena maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar kediaman tersangka FA. Ketika itu, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berada di dalam kamar rumah sehingga langsung ditangkap
"Salah satu tersangka sesuai dengan ciri-ciri informasi yang kita terima. Kedua tersangka sabu tersebut milik mereka," sebut Endang.
Bersama kedua tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,82 gram, 1 kaca pirex berisi sabu, 1 bungkus plastik kosong, 2 handphone (HP), 2 pipet skop, 1 alat isap sabu (bong) dan 1 timbangan elektrik.
"Penggeledahan kita lakukan bersama kepala dusun setempat," pungkasnya. (04)