Fraksi Partai Golkar DPRD Medan Sampaikan Catatan dan Pendapat

Senin, 04 Desember 2023 | 16.51 WIB

Bagikan:
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, H Mulia Asri Rambe, SH saat menyampaikan pendapat fraksinya atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023). (foto : mimbar/mar)

MEDAN, (MIMBAR) - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, H Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) mengatakan, pajak dan retribusi daerah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari sistem keuangan daerah. Oleh sebab itu pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan adalah sesuatu yang urgen bagi reformasi bidang pengelolaan keuangan daerah. 


Hal ini dikatakan Bayek dalam pendapat fraksinya atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Para pimpinan Fraksi, Ketua Komisi dan anggota  DPRD Medan lainnya.


Hadir juga dalam rapat tersebut Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Sekda Medan Wiriya Alrahman, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Camat se Kota Medan dan undangan lainnya.


Sehubungan dengan hal ini tersebut kata Bayek, fraksinya memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang telah sungguh-sungguh menyiapkan Ranperda ini secara sitematis dan terperinci. Mengingat penting dan strategisnya Ranperda ini bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), maka Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyampaikan beberapa catatan sebagai bentuk saran dan pendapat.


Penerapan pajak dan retribusi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKK) perlu pendekatan, kebijakan dan kebijaksanaan secara khusus sehingga keberpihakan dalam pembinaan UMKM benar benar dirasakan mendukung kegiatan mereka.


Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini sebut Bayek, akan secara signifikan meningkatkan pendapatan aslidaerah (PAD) terutama dengan masuknya potensi pajak baru seperti opsen PKB dan BBNKB dan akhirnya dipergunakan sepenuhnya bagi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (01)


KOMENTAR