2 Rumah Permanen Terbakar di AR Hakim

Rabu, 20 Maret 2024 | 14.17 WIB

Bagikan:
Petugas melakukan pendinginan terhadap objek rumah permanen yang terbakar di AR Hakim, Rabu (20/3/2024). (foto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua unit rumah permanen terbakar di Jalan AR Hakim Gang Sepur Lingkungan I, Kelurahan Tegal Mandala Sari I, Kecamatan Medan Denai, Rabu (20/3/2024) sekira pukul 09.45 WIB.


Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.


"Persentase kebakaran berkisar 60 sampai 70 persen," sebut Operator BPBD Kota Medan, Riduan Manik.


Dia mengaku belum mengetahui penyebab kebakaran. Api baru dapat dipadamkan sekira 1 jam kemudian setelah petugas mengerahkan beberapa unit armada pemadam kebakaran.


"Tidak ada korban jiwa. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," ujarnya.


Sementara informasi diperoleh menyebutkan, api berasal dari salah satu rumah yang terbakar, dengan cepat membesar. Warga sempat berupaya memadamkan api, namun tidak berhasil.


Peristiwa di permukiman padat penduduk itu membuat panik warga sekitar, kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak pemadam.


"Api dapat dipadamkan oleh Dinas P2K Kota Medan pada pukul 10.25 WIB," pungkasnya. (04)


KOMENTAR