Dua tersangka pemilik sabu diamankan di Mapolsek Patumbak. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Niat hendak menggerebek praktik perjudian di Jalan Pertahanan Dusun II, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Polsek Patumbak malah meringkus pemilik narkoba, Minggu (12/5/2024).
Tersangka Fandi Ahmad (35), warga Desa Talun Kenas, diamankan di warung Pak Kulit yang viral di media sosial.
Penindakan lokasi judi dilakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung, namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.
"Namun, saat memeriksa ke bagian belakang warung berhasil mengamankan Fandi Ahmad yang kedapatan sedang mengantongi sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu Rp70.000," terangnya, Senin (13/5/2024).
Dijelaskan Iptu Jikri, pihaknya sudah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga jenis togel di lokasi.
Untuk proses hukum selanjutnya, pemilik sabu dan barang bukti telah diamankan ke komando. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Polsek Patumbak juga meringkus seorang pengedar sabu di Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (11/5/2024).
Dia adalah, Mustafa (33), warga Jalan Pertahanan, Gang Besi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku diamankan dalam rangka Ops Antik Toba 2024 berikut barang buktinya tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, uang hasil penjualan sabu Rp100.000, dan bungkus rokok tempat sabu," terangnya. (04)