Foto-foto personel Polrestabes Medan yang telah di PTDH beredar luas. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena disangka melanggar kode etik Polri.
Ke 15 personel Polrestabes Medan itu adalah, Bripka Sutrisno, Bripka Ari Galih, Aiptu Sutarso, Bripka Riswandi, Brigadir Afriyanto Maha, Brigadir Sapril, Brigadir Muhammad Ade Nugraha.
Kemudian, Brigadir Jefri Suzaldi, Brigadir Eliot TM Silitonga, Brigadir Muladi, Brigadir Refandi, Briptu Haris K Putra, Bripda Erdi Kurniawan, Bripda Hasanuddin Sitohang dan Brigadir Rudianto Ginting.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke 15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri," jelas Hadi, Rabu (19/6/2024).
Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.
"Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH," tegas Hadi. (04)