Truk pengangkut limbah plastik impor diamankan polisi. (foto : mimbar/ded) |
MEDAN, (MIMBAR) - Seorang sopir truk dan kernetnya diamankan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (12/7/2024).
Sopir berinisial HS tersebut diamankan karena kedapatan membawa limbah plastik impor. Faktur penjualannya tercantum salah satu perusahaan pemilik Persetujuan Impor yang beralamat di Kabupaten Langkat yang diduga akan dipindahtangankan atau diperjualbelikan.
Sopir iamankan bersama kernetnya berinisial BH dari kawasan Jalan Binjai Km 11, Medan. Dari mereka disita barang bukti truk berikut muatannya 4 ball limbah plastik. Barang bukti tersebut saat ini disimpan di Gudang Kayu Putih, Medan.
Sementara, sopir dan kernetnya diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum menjawab. (04)