Hari Ini, Polda Sumut Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Batubara

Kamis, 25 Juli 2024 | 16.38 WIB

Bagikan:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (foto : mimbar/dok)

MEDAN, (MIMBAR) - Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Batubara, Zahir, hari ini (Kamis, 25/7/2024).


"Hari ini (Kamis, 25/7/2024) terjadwal pemanggilannya (mantan Bupati Batubara, Zahir)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Dijelaskannya, hari ini merupakan panggilan kedua Bupati Batubara periode 2018-2023 itu dalam status sebagai tersangka.


"Panggilan kedua dalam status tersangka," terang Hadi.


Namun, Hadi belum bisa memastikan mantan Bupati Batubara, Zahir hadir pada hari ini. Sebab, belum ada konfirmasi dari pihak Ditreskrimsus, meski sudah dihubungi melalui telepon seluler.


Disinggung soal upaya bawa paksa jika tersangka tidak juga menghadiri panggilan kedua ini, Hadi menyebut, prosesnya akan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku. 


"Ada mekanisme penyidikan," ujarnya.


Mantan Bupati Batubara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.


Kata Hadi, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu. Sehari setelahnya, penyidik menetapkan Zahir sebagai tersangka.


"Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024," terang Hadi, Selasa (23/7/2024).


Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara, 5 di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan sedang dikembangkan. (04)


KOMENTAR