"Kita mendengar kabar itu (habis sewa) terkait pengelolaan pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mal telah berakhir akhir tahun 2023 lalu dan jika itu benar maka harus ditender ulang," kata Erwin Siahaan kepada wartawan , Senin (8/7/2024).
Dikatakan, bahwa sejauh ini memang pihaknya di Komisi III DPRD Kota Medan belum menerima pemberitahuan terkait telah berakhirnya perjanjian sewa antara Pemko Medan dengan pengelola pusat perbelanjaan dan hiburan Medan Mal," sebutnya.
Begitupun, sambung politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi III DPRD Medan untuk membuat jadwal pemanggilan Kepala BPKAD Kota Medan untuk mempertanyakan perihal tersebut.
“Kalau memang sudah berakhir (perjanjian sewa itu), dan kita minta Pemko Medan dan PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mal yang merupakan aset Pemko untuk menindaklanjutinya sesuai prosedur, yakni melakukan tender ulang,” katanya.
Dikatakan, seharusnya sebagai salah satu pusat perbelanjaan modern, Pemko Medan didesak juga untuk melalukan revitalisasi terhadap Medan Mal.
Apalagi, sebutnya, Medan Mal merupakan pusat perbelanjaan yang terletak di kawasan pusat pasar sudah seharusnya Pemko Medan memikirkan bagaimana agar Medan Mal bisa menjadi bukan hanya pusat perbelanjaan akan tetapi dibangun juga pemukiman modern seperti Apartemen di lahan milik Pemko Medan itu. (01)