Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Dua Pembobol Ruko Ditangkap

Minggu, 04 Agustus 2024 | 15.31 WIB

Bagikan:
Dua pembobol ruko diamankan bersama barang bukti. (Afoto : mimbar/ded)

MEDAN, (MIMBAR) - Dua pelaku bongkar rumah, Jimmy Tarigan (40) dan Binsar Sitanggang (44) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.


Keduanya telah membobol rumah toko (Ruko) milik Kevin Wijaya di Jalan Pamah, Kompleks Pajak Old Town, Ruko Blok I No 21, Delitua pada 29 Juli lalu. Mereka ditangkap terpisah dalam waktu berbeda.


Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Maruli Tua Siregar menyebut, kedua tersangka ditangkap sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya.


Tersangka Binsar Sitanggang ditangkap bersama barang curiannya yang diangkat menggunakan becak motor," terang Maruli Tua Siregar, Minggu (4/8/2024).


Pencurian ini terjadi pada Senin 29 Juli lalu sekira pukul 10.30 WIB. Ketika itu, Kevin Wijaya, mendapat kabar dari sekuriti rukonya dibobol maling.


Korban kemudian datang ke lokasi dan melihat barang seperti pintu besi, besi jendela, mesin AC, etalase kaca dan bola lampu hilang.


Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Delitua. Polisi langsung melakukan penyisiran hingga menemukan tersangka Jimmy Tarigan membawa satu pintu besi di atas becaknya sekira pukul 16.00 WIB.


Dia mengaku dibayar Rp 50 ribu oleh tersangka Binsar Sitanggang untuk membawa pintu besi.


Selanjutnya, polisi menyelidiki keberadaan Binsar Sitanggang dan berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Besar Delitua.


Binsar mengakui perbuatannya telah membongkar rumah toko milik korban bersama rJimmy Tarigan.


"Polisi berhasil menangkap Binsar dan dia ngaku tidak sendiri, melainkan sama kawannya si Jimmy Tarigan. Keduanya sudah ditahan ke Polsek Deli Tua untuk proses lebih lanjut," pungkasmya. (04)


KOMENTAR